Selamat Datang di Imigrasi Indonesia

Temukan layanan yang anda butuhkan disini

Imtelligence
Dengan platform kami, mendapatkan visa elektronik Anda menjadi bagian yang mudah dalam merencanakan petualangan tak terlupakan Anda!

Berita dan
Siaran Pers

ikuti terus informasi terkini kami.

Hari Pertama Pasca Libur Idulfitri, Imigrasi Melayani Hampir 10.000 Pemohon Paspor di Seluruh Indonesia
Siaran Pers

8 Apr 2025

Hari Pertama Pasca Libur Idulfitri, Imigrasi Melayani Hampir 10.000 Pemohon Paspor di Seluruh Indonesia
JAKARTA - Kantor imigrasi di seluruh Indonesia melayani total 9.857 pemohon paspor pada hari kerja pertama pasca libur Idulfitri, Selasa (08/04/2025). Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menegaskan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di hari kerja pertama setelah libur Idulfitri 1446 H. “Jajaran Ditjen Imigrasi hari ini melakukan sidak ke 12 kantor Imigrasi. Alhamdulillah, pelayanan sudah berjalan optimal, baik dari kesiapan petugas maupun sarana dan prasarana,” ungkap Godam. Selain pelayanan paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan bahwa pelayanan visa dan izin tinggal sudah beroperasi optimal. Jumlah permohonan visa pada tanggal 28 Maret-7 April 2025 mencapai 217.695 permohonan. Pada Selasa, 8 April 2025, jumlah permohonan visa dan izin tinggal yang sudah diselesaikan yaitu 12.770 permohonan. Godam menambahkan, pelayanan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara dan pelabuhan internasional berjalan dengan baik selama libur dan cuti bersama Idulfitri dan Hari Raya Nyepi. Sepanjang 28 Maret-7 April 2025, tercatat sebanyak 1.623.369 perlintasan di TPI seluruh Indonesia. “Petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi juga menunjukkan performa yang sangat baik selama liburan panjang, mengingat tingginya lalu lintas di bandara dan pelabuhan internasional dalam periode tersebut. Optimalisasi pemeriksaan keimigrasian juga didukung dengan autogate, sehingga proses kedatangan dan keberangkatan penumpang berjalan lancar dan terhindar dari penumpukan,” ujarnya.Dirinya menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat, termasuk di masa libur Lebaran 2025. “Kami memastikan bahwa seluruh permohonan yang diajukan selama periode libur tetap diproses dengan cepat, tepat, dan transparan. Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama kami, tanpa mengenal hari libur,” pungkasnya.
Baca Selengkapnya
Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025
Berita

20 Mar 2025

Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025
Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret s.d. 7 April 2025. Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian. “Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.Sementara itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA),” tambah Godam.Godam juga menyebutkan imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, di antaranya:1. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025.Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.2. Manfaatkan layanan Immigration Lounge Immigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA). Di Immigration Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien. Hanya dalam waktu satu jam, paspor sudah selesai dan langsung dapat diambil. Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).3. Ambil paspor sebelum libur Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 8 April 2024.4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.5. Hotline kantor Imigrasi untuk layanan darurat Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat.“Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” papar Godam. Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing kantor imigrasi.
Baca Selengkapnya
Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau yang Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha
Siaran Pers

15 Mar 2025

Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau yang Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha
BATAM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Melalui Operasi Wira Waspada pada tanggal 11-12 Maret 2025, Imigrasi menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin perusahaan PMA yang diduga tak memenuhi persyaratan. Sebelumnya, operasi ini telah dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara pada Januari-Februari 2025 dan berhasil menjaring 312 WNA. Dalam operasi ini, Imigrasi juga menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yang dicurigai fiktif dan WNA yang terindikasi melanggar aturan. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, ditemukan 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Beberapa perusahaan yang terkena pencabutan NIB menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup pada area yang telah ditentukan. “Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/03/2025). Berdasarkan hasil pengawasan, total 26 Orang Asing dari 12 perusahaan PMA yang perlu ditindaklanjuti. Dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, ditemukan 4 perusahaan dengan belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, 6 perusahaan fiktif, serta dua perusahaan yang memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar. Dari 26 Orang Asing yang diperiksa, Sebanyak 13 orang diantaranya masih berada di Wilayah Indonesia dan akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, dan 9 WNA yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.Adapun dalam operasi target wilayah industri, delapan warga negara asing diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Satu warga negara Austria berinisial DB, yang merupakan pemegang ITAS investor dan direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas. Tiga warga negara Tiongkok lainnya, yaitu JM, CC, dan CK, diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, yang memiliki ITAS investor, diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar, sementara CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, empat warga negara Tiongkok berinisial ZH, MN, LH, dan LZ kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan, sehingga diduga menyalahgunakan izin tersebut.Selain operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga sedang menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Keimigrasian yaitu 3 warga negara Bangladesh inisial FR, SK, dan SM yang masuk ke wilayah indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun satu warga negara India berinisial MT yang diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas. yang bersangkutan diamankan ketika petugas melakukan pengawasan keimigrasian di kawasan Sagulung Batam. WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 121 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Secara keseluruhan, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM, meliputi operasi Bali tahap I dengan 126 orang asing dari 74 perusahaan, Bali tahap II dengan 186 orang asing dari 86 perusahaan, serta Batam dengan 26 orang asing dari 12 perusahaan. Dari operasi di Bali tahap I, sebanyak 49 orang telah diperiksa, dengan 38 di antaranya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Pada tahap II, dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang, di mana dua orang telah dikenakan sanksi TAK. Sementara itu, di Batam, 26 orang asing dari 12 perusahaan telah teridentifikasi, dengan 13 orang yang masih berada di Wilayah Indonesia akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, 9 orang yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian, dan 4 orang pemegang ITAS Investor akan dikenakan sanksi TAK.Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum. “Operasi Wira Waspada ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan, serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). “Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Godam.
Baca Selengkapnya
Imigrasi Ciduk Dua Buron Asal Tiongkok Pelaku Kejahatan Ekonomi
Siaran Pers

10 Mar 2025

Imigrasi Ciduk Dua Buron Asal Tiongkok Pelaku Kejahatan Ekonomi
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan FN dan GC, dua warga negara (WN) Tiongkok yang dicari Pemerintah Tiongkok karena terkait kasus kejahatan ekonomi. Tindakan ini merupakan respon atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik.FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, berdasarkan hasil analisis dari teknologi pengenal wajah (face recognition), Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) melakukan pengawasan ke sebuah alamat di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga menjadi tempat tinggal kedua WNA. Saat itu, Tim hanya mendapati FN.“Ketika tim kami sampai, hanya ada FN. Dia menginformasikan bahwa GC sedang di daerah Pantai Indah Kapuk. Kemudian kami ketahui bahwa FN dan GC telah tinggal di alamat tersebut selama tiga tahun. Kami kemudian membawa FN ke Ditjen Imigrasi untuk meminta keterangan lebih lanjut,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.Tim kemudian mencoba mendatangi kantor dimaksud di daerah PIK namun GC tidak ditemukan. Sekretaris GC, NT menyatakan akan kooperatif dan melaporkan keberadaan GC pada kesempatan pertama apabila telah ditemukan.Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FN, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan investor di PT. NCP dan menggunakan Visa serta Izin Tinggal untuk bekerja di PT. PRS. FN mengaku memang tinggal bersama GC di kediaman Kebayoran Baru, namun tidak tahu banyak tentang keberadaan GC.Keesokan harinya, Minggu, 16 Maret 2025, Ditjen Imigrasi menerima informasi mengenai lokasi keberadaan GC yang masih berada di sekitar Jakarta Selatan. Tim kemudian menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian GC.Berdasarkan informasi di lapangan, diketahui bahwa alamat tersebut merupakan tempat tinggal WN RRT atas nama YW yang telah tinggal di sana selama kurang lebih lima tahun. Saat petugas tiba, YW diketahui sedang berada di Singapura. Asisten YW yang berhasil ditemui menginformasikan bahwa sejak malam sebelumnya ada seorang tamu asing yang menginap di rumah tersebut. Dari hasil konfirmasi kepada asisten rumah tangga (ART) dan asisten YW, tamu tersebut berhasil diidentifikasi sebagai GC. Petugas langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi.GC dan FN diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA). Saat ini kedua pelaku kejahatan Ekonomi tersebut menghuni Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi dikarenakan tidak memiliki Dokumen yang sah Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada tanggal 4 Maret 2025. Mereka akan dipulangkan ke Tiongkok pada Kamis, 27 Maret 2025 dengan maskapai China Eastern Airlines pada pukul 23:45.“Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait dengan perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku, apabila bersalah akan kami tindak juga”, ujar Yuldi.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal tersebut menentukan bahwa Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.Godam menyebutkan, Pemerintah RRT melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal pengamanan dan pemulangan/deportasi FN dan GC. “Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama (joint investigation), sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keberhasilan pengamanan dua WNA tersebut tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RRT dalam penanganan pelaku tindak kriminal. Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” ujarnya.
Baca Selengkapnya
Ini Alasan Pemohon Paspor Harus Lampirkan Dokumen Pendukung yang Diminta Petugas
Berita

3 Mar 2025

Ini Alasan Pemohon Paspor Harus Lampirkan Dokumen Pendukung yang Diminta Petugas
Sebagai dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas warga negara Indonesia dan bukti kewarganegaraan di luar negeri, proses penerbitan Paspor Republik Indonesia wajib dilakukan secara bertanggung jawab. Mobilitas internasional semakin meningkat seiring dengan berbagai program pemerintah di bidang pariwisata, pendidikan, hingga ketenagakerjaan. Namun, tingginya mobilitas ini juga membawa risiko tertentu. Dalam hal ini, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa Petugas Imigrasi berhak meminta keterangan tambahan dari pemohon paspor serta meminta dokumen pendukung yang dianggap perlu dalam rangka menerbitkan paspor. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 14 menyebutkan bahwa apabila persyaratan belum lengkap atau belum sesuai, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pengembalian dokumen tersebut disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi atau perlu diperbaiki. "Proses penerbitan paspor juga merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian. Petugas Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa paspor diterbitkan sesuai dengan tujuan keberangkatan pemohon. Oleh karena itu, kami berhak meminta dokumen pendukung guna memastikan bahwa paspor tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Tato Juliadin Hidayawan.Perilaku negatif warga negara Indonesia (WNI) di LN, contohnya penyalahgunaan visa, tidak menghormati aturan yang berlaku hingga perbuatan kriminal secara tidak langsung dapat menimbulkan stigma buruk terhadap WNI secara umum. Sebagai akibatnya, tindakan-tindakan tersebut dapat melemahkan posisi Paspor RI di mata dunia internasional. Sebagai contoh, pemohon paspor yang menyatakan akan berkunjung ke kerabat di luar negeri dalam waktu dekat dan berencana tinggal dalam waktu lama, dapat dimintai dokumen pendukung seperti tiket pesawat pergi-pulang, bukti keberadaan kerabat tersebut, atau bukti keikutsertaan dalam program tour. Begitu pula dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana menempuh pendidikan di luar negeri, petugas imigrasi dapat meminta bukti Letter of Acceptance (LoA) atau surat keterangan lain yang sah dari lembaga pendidikan terkait.Oleh karena itu, pemohon paspor diimbau untuk membawa serta dokumen persyaratan asli saat wawancara paspor, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat baptis, atau buku nikah. Bagi WNI yang sudah memiliki paspor dan ingin melakukan penggantian, dokumen yang harus disiapkan meliputi paspor lama dan KTP. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur permohonan paspor dengan benar, terutama dalam hal kelengkapan dokumen. "Penerbitan paspor yang dilakukan dengan data dan keterangan yang lengkap akan mempermudah negara dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap prosedur yang telah ditetapkan agar prosesnya berjalan lancar dan aman," tutupnya.
Baca Selengkapnya
Catat! Berikut Jadwal Layanan Keimigrasian Selama Bulan Ramadan
Berita

27 Feb 2025

Catat! Berikut Jadwal Layanan Keimigrasian Selama Bulan Ramadan
Datangnya bulan Ramadan 1446 H disambut dengan bahagia oleh seluruh Muslimin di Indonesia. Pada 1-31 Maret 2025, masyarakat akan beraktivitas dengan pola yang sedikit berbeda, demikian pula dengan para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menyesuaikan jam kerja bulan Ramadan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PAN RB, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan beroperasi dengan ketentuan waktu sebagai berikut: 1. Senin - Kamis: pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00 - 12.30) 2. Jumat: pukul 08.00 – 15.30 waktu setempat (istirahat pukul 11.30 - 12.30) 3. Sabtu - Minggu (unit pelayanan paspor akhir pekan): pukul 08.00 - 14.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00 - 12.30) Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam memastikan bahwa jajarannya akan tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal selama bulan Ramadan."Penyesuaian jam layanan ini kami lakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan pelayanan keimigrasian tetap optimal," ujar Godam.Masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi jadwal unit pelayanan keimigrasian seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Unit Layanan Paspor (ULP) serta Immigration Lounge ke kantor imigrasi terkait karena mungkin terdapat penyesuaian dengan mengikuti kebijakan setiap kantor. Informasi tersebut dapat diakses pada laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi.“Saya mewakili jajaran Imigrasi juga menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di seluruh Indonesia. Semoga kita semua mendapatkan berkah dan nikmatnya Ramadan,” tutup Godam.
Baca Selengkapnya
Komisi XIII DPR Dukung Pemberian Tunjangan Khusus bagi Petugas Imigrasi di Wilayah Terluar RI
Siaran Pers

24 Feb 2025

Komisi XIII DPR Dukung Pemberian Tunjangan Khusus bagi Petugas Imigrasi di Wilayah Terluar RI
JAKARTA – Komisi XIII DPR dukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan tunjangan untuk petugas imigrasi yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan dan terluar Indonesia. Hal itu disampaikan sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (24/02/2025). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi imigrasi khususnya dalam pengawasan orang asing dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, masih terdapat beberapa tantangan dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian yang harus diselesaikan. “Setiap wilayah kerja imigrasi memiliki tantangannya masing-masing. Di Kepulauan Riau, misalnya, 96% wilayah kerja didominasi laut. Untuk melakukan pengawasan orang asing, petugas kami harus menempuh perjalanan dengan waktu tempuh yang bisa mencapai 33 jam dengan menggunakan kapal patroli yang kondisinya kurang prima,” tutur Plt Dirjen Imigrasi. Di Kalimantan, lanjut Godam, petugas harus menempuh perjalanan darat hingga 18 jam dengan anggaran operasional terbatas. Sementara di Aceh, isu penolakan masyarakat terhadap pengungsi memerlukan solusi regulasi yang lebih tegas dan praktis.Sedikit berbeda dari kawasan barat, tantangan pada Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia Tengah dan Timur adalah dalam pengawasan kedatangan orang asing serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Wilayah ini memiliki banyak pintu masuk dan keluar tidak resmi sehingga menimbulkan kerawanan di wilayah perbatasan, meningkatkan risiko pelanggaran keimigrasian serta ancaman terhadap ketertiban umum. Konsentrasi tinggi warga negara asing di Bali, resistensi masyarakat terhadap tenaga kerja asing di proyek strategis nasional di Sulawesi dan Maluku Utara, serta keberadaan pengungsi jangka panjang di Sulawesi Selatan menjadi isu yang mengemuka. Selain itu, juga terdapat permasalahan terkait dengan keberadaan undocumented persons di Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur, serta kerawanan di wilayah perbatasan seperti NTT, Maluku, dan Papua akibat banyaknya jalur tidak resmi.“Dengan wilayah kerja yang mencakup garis pantai sepanjang 108.000 kilometer dan lebih dari 17.000 pulau, kami menyadari betapa menantangnya tugas dan fungsi keimigrasian yang kami emban. Oleh karena itu, kami memohon perhatian dari anggota dewan yang terhormat untuk memfasilitasi kebijakan pemberian tunjangan khusus kepada petugas kami, terutama mereka yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar Indonesia,” ujar Godam. Tidak hanya itu, Godam mengemukakan kondisi lainnya di antaranya adalah keterbatasan administratif, teknologi informasi, serta koordinasi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian. Beberapa kantor wilayah di wilayah timur masih membawahi lebih dari satu provinsi, seperti di Kalimantan Timur dan Papua, yang memperumit efektivitas pengawasan. Selain itu, ancaman keamanan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya turut menghambat operasional kantor imigrasi di wilayah tersebut. Menanggapi Ditjen Imigrasi, Pimpinan RDP dari Komisi XIII DPR, Dewi Asmara menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi dari para anggota komisi yang mendukung optimalisasi kinerja petugas Imigrasi. “Komisi XIII DPR RI mendorong Imigrasi agar melayani dengan baik namun tetap tegas, meningkatkan pengawasan di wilayah wisata, industri dan pertambangan agar tidak ada penyalahgunaan visa. Ditjen Imigrasi juga harus memberikan perhatian khusus terhadap satuan kerja di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) dalam pemenuhan administrasi, sarana prasarana, sumber daya manusia serta pemberian tunjangan kinerja,” tutur Dewi. Dewi juga meminta agar Ditjen Imigrasi meningkatkan koordinasi intelijen dan pengawasan untuk memastikan orang asing yang masuk, tinggal dan bekerja di Indonesia sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berharap setelah RDP ini, Ditjen Imigrasi dapat diberikan ruang untuk menyejahterakan petugas di wilayah terluar Indonesia yang risiko kerjanya tinggi. Selain itu keperluan operasional untuk bekerja di medan yang sulit juga dapat terpenuhi dengan baik,” pungkas Plt Dirjen Imigrasi.
Baca Selengkapnya
Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025
Siaran Pers

21 Feb 2025

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025
BALI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara.Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 17 Januari 2025 sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 21 Februari 2025, dengan metode pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi. Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.Pada Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaanlanjutan.Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.Pit Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan."Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya," jelas Godam.Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian."Untuk memastikan setiap WNA memathi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi," imbuh Godam.Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta. Adapun maknanya yaitu "berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas"Terkait operasi Wira waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan "Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban," pungkas Menteri Agus.
Baca Selengkapnya
Coba Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis, Imigrasi Amankan Tiga WN Pakistan
Siaran Pers

17 Feb 2025

Coba Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis, Imigrasi Amankan Tiga WN Pakistan
JAKARTA - Tiga Warga Negara (WN) Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ yang mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu pada berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi pada Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ketiga WN Pakistan tersebut mencoba masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor Perancis dan ID Card palsu pada Rabu(12/02/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten."Mereka bertiga tiba di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok. Karena pakai paspor Perancis, mereka sempat mengurus Visa On Arrival dan mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin Autogate. Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh mesin Autogate," jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.Petugas imigrasi yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku adalah Orang Asing yang menggunakan paspor Pakistan saat terbang dari Bangkok menuju Indonesia. Petugas juga menemukan tiga paspor Pakistan milik ketiga pelaku. Mereka baru menggunakan paspor Perancis ketika hendak masuk ke Indonesia. Berdasarkan bukti awal tersebut, petugas imigrasi kemudian menyerahkan penanganan perkara ini kepada penyidik pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta."Kami sedang melakukan pendalaman apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. Para WNA ini menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan mereka di Eropa. Sejauh ini indikasinya adalah motif ekonomi, untuk mencari kehidupan yang lebih layak di negara lain," sambung Yuldi. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SZ, TS, dan MZ bertujuan ke Eropa untuk mencari penghidupan yang lebih layak. Mereka memperoleh paspor Perancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui media sosial Facebook. Mereka sepakat untuk membayar sejumlah uang kepada WJ sebagai imbalan atas pembuatan paspor palsu tersebut. WJ menyarankan agar mereka melakukan perjalanan ke Indonesia terlebih dahulu sebelum berangkat ke Eropa. Mereka juga disarankan untuk menggunakan dokumen Paspor Pakistan saat berangkat dari Thailand dan diganti menggunakan dokumen perjalanan Prancis saat tiba di Indonesia Saat ini, SZ, TS, dan MZ sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Terkait kasus ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan bahwa Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap WNA baik sebelum kedatangan maupun selama mereka berada di Indonesia. Meskipun autogate hadir untuk pemeriksaan imigrasi yang lebih efisien, aspek pengawasan keimigrasian tetap menjadi prioritas."Untuk mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, kejahatan transnasional, atau imigrasi ilegal, WNA yang datang dengan maksud tidak baik dan cara yang nonprosedural akan menjadi sasaran utama pengawasan Imigrasi," tutup Agus.
Baca Selengkapnya
5 Alasan Anda Harus Mengajukan e-VoA Indonesia
Berita

14 Feb 2025

5 Alasan Anda Harus Mengajukan e-VoA Indonesia
Sebagai salah satu destinasi wisata paling populer di dunia, Indonesia memudahkan kedatangan wisatawan dengan menyediakan layanan Electronic Visa on Arrival (e-VoA). Visa tersebut dapat diajukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem ini, wisatawan dapat menghemat waktu dan tenaga, tanpa harus mengurus visa on arrival secara manual di bandara. Apa saja keuntungan yang didapatkan pelancong internasional dari fasilitas ini? Berikut adalah lima alasan mengapa Anda sebaiknya mengajukan e-VoA sebelum tiba di Indonesia:1. e-VoA Mudah Diakses dan Prosesnya CepatSalah satu keuntungan terbesar e-VoA adalah easy to access. Wisatawan asing dapat mengajukan e-VoA baik sebelum keberangkatan ke Indonesia maupun setelah mereka baru tiba di Indonesia. Selain menghemat waktu dan tenaga, proses online ini juga mengurangi stres karena e-VoA bisa diajukan cukup dengan smartphone dan koneksi internet. Apabila seluruh dokumen persyaratan sudah diunggah dengan benar dan lengkap, proses permohonan e-VoA hanya membutuhkan waktu 10 menit sampai visa terbit.2. Tampilan Website evisa.imigrasi.go.id yang Ramah PenggunaAntarmuka website evisa.imigrasi.go.id dirancang dengan tampilan yang ramah pengguna sehingga mudah dipelajari oleh pemohon yang belum terbiasa melakukan aplikasi online. Untuk mengajukan visa, pengguna hanya perlu mengisi formulir yang tersedia, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan melakukan pembayaran secara online. Alurnya dirancang agar intuitif, dengan petunjuk yang jelas untuk setiap langkahnya.Untuk memperlancar proses permohonan e-VoA, pastikan bahwa pengguna sudah menyimpan scan dokumen persyaratan seperti halaman biodata paspor, pas foto atau swafoto dengan rasio 3x4, serta tiket penerbangan pergi-pulang.3. Pembayaran Praktis Menggunakan Kartu KreditSistem permohonan e-VoA dirancang easy to pay, memungkinkan pembayaran secara online menggunakan kart kredit, sehingga lebih praktis dan aman. Wisatawan tidak perlu menukar uang tunai atau mencari mesin tarik tunai di bandara untuk membayar VoA."Ditjen Imigrasi merupakan instansi pemerintah pertama di Indonesia yang menerapkan metode pembayaran layanan publik secara online menggunakan kartu kredit. Cara pembayaran di website e-VoA sangat mudah, mirip dengan belanja online," ungkap Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Tato Juliadin Hidayawan.4. Kemudahan Saat Pemeriksaan Imigrasi di BandaraKeunggulan lain e-VoA Indonesia adalah easy immigration clearance, yaitu dapat menggunakan autogate di bandara. Wisatawan asing yang telah memiliki e-VoA dapat langsung melewati pemeriksaan imigrasi dengan lebih cepat dan efisien tanpa perlu antre di konter pemeriksaan paspor manual. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang perlu segera melanjutkan perjalanan ke destinasi tujuan begitu sampai di Indonesia."Penerapan e-VoA yang terintegrasi dengan autogate tidak hanya mempermudah wisatawan, tetapi juga mengurangi antrean di bandara sehingga meningkatkan kenyamanan dan efisiensi alur pemeriksaan Imigrasi. Selain itu, sistem digital ini juga mengurangi interaksi langsung antara petugas Imigrasi dan penumpang sehingga menekan potensi penyalahgunaan wewenang," ujar Tato.5. Perpanjangan e-VoA yang Mudah dan FleksibelJika wisatawan asing ingin memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia, e-VoA juga easy to extend, dapat diperpanjang secara online tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.Dengan demikian, wisatawan asing yang ingin menikmati lebih banyak waktu di Indonesia dapat memperpanjang visa mereka dengan mudah melalui sistem yang sama. Perpanjangan e-VoA dapat dilakukan sebanyak satu kali dan diberikan masa tinggal selama 30 hari."Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan keimigrasian, baik dari sisi kualitas maupun integritas, dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan investasi di Indonesia," tutup Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Baca Selengkapnya

Ayo unduh aplikasi M-PASPOR sekarang!

Ajukan permohonan paspor baru atau penggantian secara daring. Mudah dan nyaman.