Sub Wna-category

E29 Visa Penelitian

E29 Visa Penelitian

 

E29

VISA PENELITIAN

E29

SCIENTIFIC RESEARCH VISA 

1

Dengan visa ini, anda dapat

Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan proyek penelitian. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Anda juga bisa bertindak selaku perwakilan kantor pusat di luar negeri, untuk melakukan kunjungan atau penugasan ke cabang atau cabang pembantu dalam rangka pengembangan bisnis di Indonesia.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

With this visa, you can

Conduct activities related to research project. You can also bring family members to live in Indonesia as long as they meet the provisions of immigration laws and regulations. 

You are permitted to enter and leave Indonesian territory as long as the Re-Entry Permit is still valid.

You can pursue education through the Dual Activity Stay Permit mechanism, conduct activities related to the investment and visit tourist attractions, friends, or family

2

Jenis visa

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa type

 

This is a Temporary Stay Visa to enter Indonesia that allows you to enter and exit Indonesia for a certain period of time. The stay permit from this type of visa can be extended and transferred to another stay permit for a different activity or work.

3

Masa tinggal

 
  • Anda dapat tinggal selama 1 (satu) tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

Length of stay

  • Depending on your selection, you can stay in Indonesia for 5 or 10 years. The duration of your stay permit starts on your arrival date.
  • Your sponsor can extend your stay permit online through the sponsor's registered account at evisa.imigrasi.go.id

4

Biaya (PNBP)

 

Masa tinggal 1 Tahun: Rp. 6.000.000,-

Komponen Biaya:

  • Biaya visa Rp 500.000
  • Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
  • Izin masuk kembali Rp 1.500.000
  • Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

 

Cost (PNBP)

 

1 Year: IDR 6.000.000,-

  • Temporary stay permit IDR 500.000
  • Visa cost IDR 3.000.000
  • Verification cost II IDR 1.500.000
  • Re-entry permit IDR 1.000.000

5

Penjamin (Sponsor)

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

Sponsor

You don’t need a sponsor to apply for this visa.

6

Pengajuan visa

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • daftar riwayat hidup (CV)
  • rincian perjalanan (itinerary)

Visa application 

 

You must have an account at evisa.imigrasi.go.id before applying for a visa. After having an account, you can apply for a visa after logging in at evisa.imigrasi.go.id by submitting electronic files (file format details) of foreigners, such as:

  • personal bank statement with a minimum amount of $2000 (two thousand United States Dollars) or equivalent within the last 3 months (including name, period date, and account balance).
  • a nationality passport that is still valid for at least 6 months before it expires
  • recent color photograph. Details
  • curriculum vitae,
  • travel itinerary

7

Persyaratan khusus

  • bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan lembaga yang memiliki keterkaitan dalam penelitian ilmiah
  • Izin dari Badan Riset dan Inovasi Nasional

Specific requirements

  • The sponsor guarantee as the agency in the field of scientific research 
  • Permit from National Research and Innovation Agency

8

Ketentuan lain

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

Other provisions

  • The visa is valid for 90 days from the date of issuance. If it is not used after that period, foreigners must apply for a new visa to enter Indonesia.
  • Please note that the visa validity period differs from the period of stay, so kindly check your visa for information on the length of stay.
  • The temporary Stay Permit (ITAS) and Re-Entry Permit will be issued automatically after the officer permits you to enter through the Immigration Border Control.
  • You must not exceed the duration of your stay permit in Indonesia, perform work that does not align with your stay permit, or sell goods or services unless it is necessary for your job.

9

Proses pengajuan dan pemberian visa

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

Visa application and granting process

 

Visa application at the Directorate General of Immigration, the officer will:

  • check your documents;
  • verify your immigration fee payment;
  • create your profile in the system and verify;
  • approve your application;
  • issuing your visa.

Processing time is four working days after visa payment is received.

10

Dasar hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI  tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Legal basis

  • Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 28 of 2019 on Tariffs of PNBP in Ministry of Law and Human Rights
  • Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 22 of 2023 on Visas and Stay Permits
  • Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 11 of 2024 on Visas and Stay Permits
  • Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Decision Number M.HH-02.GR.01.04 of 2023 on Visa Classification
  • Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 9/PMK.02/2022 on Types and Tariffs of PNBP for Urgent Needs for Immigration Services applicable to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
  • Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 82 of 2023 on Types and Tariffs of PNBP for Urgent Needs for Golden Visa Services applicable to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia